Kamis, 19 Mei 2011

Aspek Hukum Perancangan Perundang-undangan

Oleh :
Himawan Estu Bagijo
Staf Pengajar Fakultas Hukum Unair
sumber :www.legalitas.org
D A F T A R I S I
I. PENDAHULUAN
II. BENTUK ATURAN
III. LEMBAGA/ORGAN BERWENANG
IV. PROSEDUR PEMBENTUKAN
V. SUBSTANSI/MATERI MUATAN

I. Pendahuluan

Sebuah sistem ketatanegaraan, salah satunya berisikan hubungan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan judicial. Pola hubungan tersebut di berbagai negara di atur dalam konstitusinya1. Oleh sebab itu, bagi mereka yang melakukan studi hukum tata Negara, akan sangat berhati-hati untuk melakukan penilaian atas penyelenggaraan tiga kekuasaan tersebut, karena tidak bisa menilai baik buruk tanpa tahu sistem ketatanegaraan secara menyeluruh. Untuk mengetahui dengan benar sistem ketatanegaraan sebuah Negara, maka harus dilakukan penelitian secara mendalam atas konstitusi dan sistem perundangundangan yang berlaku. Dalam konteks ilmu hukum, studi dimaksud ada dalam kerangka studi “hukum positip”2. Yaitu studi tentang aturan hukum dengan meneliti konsep dan sistemnya.
Setiap perancang perundang-undangan, baik yang ada pada lembaga legisltif (DPR/DPRD) maupun yang ada pada eksekutif (pemerintah pusat/daerah) berkewajiban memahami hukum perundang-undangan yang berlaku. Penguasaan yang benar atas hukum perundang-undangan akan memberikan kontribusi yang sangat relevan bagi pembentukan hukum. Ketidak cermatan dalam menguasai Hukum Perundang-undangan yang berlaku dapat menjadi sebab cacatnya aturan hukum yang dibentuk baik secara formil maupun materiil.
Makalah singkat ini akan menjelaskan aspek normatif dari sistem hukum positip Indonesia yang harus diikuti dan dipatuhi oleh setiap perancang dalam menyusun sebuah draf perundang-undangan. Pembahasan akan meliputi lima hal pokok, yaitu Bentuk aturan, Lembaga yang Berwenang, Prosedur Pembentukan, Materi Muatan, Ketentuan Umum Perundang-undangan.

II. Bentuk Aturan

Memahami bentuk aturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum positip Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari sejarah aturan hukum pada masa penjajahan. Masih banyak aturan hukum yang sekarang berlaku, merupakan alih rupa saja dari hukum positip yang berlaku di Belanda pada masa penjajahan. Pada masa penjajahan, jika di Belanda dibentuk Wet (UU), maka dinegara jajahan diberlakukan Ordonnantie (oleh penguasa jajahan/Gubernur Jenderal). Hingga sekarang masih ada Ordonnantie yang berlaku yaitu Hinder Ordonnantie (Ordonansi Gangguan) berdasar Staatblad No, 226 Tahun 1926. (disingkat HO) Meskipun terdapat kesalahan dalam pemahaman, karena Hinder Ordonnantie banyak diterjemahkan menjadi UU Gangguan, namun ketentuan tersebut belum pernah diganti. Bahkan oleh hampir semua Kabupaten/Kota ketentuan HO ini
menjadi dasar hukum pelaksanaan ijin HO. Jika dipermasalahkan, maka akan dikemukakan hal “legalitas”, karena HO mengandung sanksi dan memiliki karakter memaksa (dwingen-recht). Sebagai aturan, HO memperoleh dukungan berlaku baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan berbagai Peraturan Daerah pun telah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam HO.
Berbagai Wet (UU) pun masih mempunyai kekuatan hukum berlaku di Indonesia, seperti Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dikenal dengan sebutan KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana) dan Burgerlijk Wetboek (BW) atau dikenal KUH Perdata.
Pada masa penjajahan Belanda, Pemerintah penjajah juga memberlakukan ketentuan ketatanegaraan di Negara jajahan dengan nama Indische Staatsregeling (IS). Sebagai contoh adalah Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS yang membagi penduduk di wilayah jajahan menjadi tiga kelompok dan terhadap mereka juga berlaku hukum yang berbeda. Dibidang peraturan, diberlakukan Ketentuan Umum Perundang-undangan di Negara jajahan yaitu Algemene Bepalingen van Wet Geving vor Indonesie Indie (AB). Sebagai contoh Pasal 2 AB tentang undangundang dilarang berlaku surut3. Oleh sebab itu, untuk melakukan revisi, perubahan
atau pun penggantian, harus dilakukan sesuai dengan tingkatan kewenangan berdasar bentuk hukum dan materi muatannya.
Di awal Indonesia merdeka, ditemukan berbagai bentuk aturan hukum yang dinilai tidak lazim seperti : Maklumat, UU Darurat, Penetapan Presiden, UU Federal. Untuk memahami keberadaan ketentuan hukum tersebut harus dilakukan pengkajian yang mendalam dengan pendekatan sejarah hukum. Misalnya, UU darurat, diperkenalkan pada masa Konstitusi RIS dan UUD Sementara Tahun 1950. Penetapan Presiden dibentuk setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Oleh sebab itu, jika akan dilakukan pembaharuan atau penggantian terhadap ketentuan-
ketentuan tersebut, harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian secara komprehensif. Pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menetapkan TAP MPRS No. XX/MPRS/19664 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Berdasar ketentuan ini, bentuk aturan hukum ditentukan sebagai berikut :
· UUD 1945
· Ketetapan MPR (S)
· UU-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
· Peraturan Pemerintah
· Keputusan Presiden
· Peraturan Menteri
· Peraturan pelaksanaan lainnya.
Terlepas dari berbagai kritik yang ditujukan terhadap substansi TAP MPRS tersebut, TAP ini sebenarnya telah mengeliminir kerancuan bentuk-bentuk aturan yang ada sebelumnya. Pada gilirannya TAP ini pun menjadi alat ukur bentuk produk hukum dari semua lembaga Negara hingga tahun 2000. Namun demikian, masih juga ada permasalahan atas bentuk Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang substansinya seringkali setingkat dengan undang-undang. Masalah ini hingga sekarang pun belum terselesaikan.
Di era reformasi, MPR menetapkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Perundang-undangan. Bentuk aturan hukumnya adalah :
· UUD 1945
· TAP MPR
· UU
· PERPU
· PP
· Keputusan Presiden
· Peraturan Daerah
Dalam kaitannya dengan bentuk aturan hukum, maka ada 2 (dua) hal penting, pertama, posisi Perpu dibawah undang-undang yang pada gilirannya menimbulkan pertanyaan hukum apa perbedaan materi muatan antara PERPU dengan UU ? atau apakah ada perbedaan lembaga pembentuk antara PERPU dengan undang-undang ?. Kedua, adalah penyebutan Peraturan Daerah di bawah Keputusan Presiden dan dihapuskannya Keputusan Menteri dalam Tata
Urutan. Dalam praktek perundang-undangan, banyak Kabupaten/Kota baik secara formal maupun materiil tidak mau mengacu lagi terhadap Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri5.
Belum tuntas perdebatan mempersoalkan TAP MPR No. III/MPR/2000, pada tanggal 25 Mei Tahun 2004, Pemerintah dan DPR telah sepakat menandatangani nota persetujuan materi muatan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan6. Dalam ketentuan yang baru ini, tentang jenis dan herarkhi Peraturan Perundang-undangan diatur pada Pasal 7 ayat (1),
sebagai berikut :
· Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah
· Peraturan Presiden
· Peraturan Daerah (termasuk Peraturan Desa)
Ketidakjelasan mengenai bentuk dan herarkhi peraturan perundangundangan semakin tidak mempunyai kepastian hukum dengan adanya rumusan Pasal 7 ayat (4) :  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Paparan diatas menggambarkan betapa rumitnya kita memahami berbagai bentuk aturan hukum yang pernah dan sedang berlaku. Oleh sebab itu, seorang perancang peraturan berkewajiban mengetahui secara benar bentuk-bentuk aturan tersebut dan bagaimana konsekwensi logis pada herarkhinya. Pengetahuan yang memadai tentang hal tersebut dapat menghindarkan kesalahan pemilihan bentuk peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

III. Lembaga yang Berwenang

Dalam konteks hukum, wewenang  yang diberikan oleh Negara baik diatur dalam konstitusi maupun peraturan dibawahnya selalu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga/organ pelaksana. Oleh sebab itu, ada organ yang secara langsung memperoleh wewenang dari  onstitusi atau perundangan lainnya, namun juga ada wewenang yang dilimpahkan oleh organ Negara yang satu kepada organ Negara lainnya.
Berdasar ketentuan Pasal 3 UUD 1945, MPR ditetapkan menjadi lembaga yang berwenang menetapkan UUD. Kewenangan ini untuk pertama kali dilakukan oleh PPKI sebagai pendiri Negara.  Tanpa mengurangi makna konstitusional, Pasal 3 UUD 1945 mengalami perubahan perumusan menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”. Dalam praktek ketatanegaraan kita, mekanisme perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara membentuk Komisi Konstitusi sebagai panitia Ad-Hoc. Hasil perumusan dari Komisi Konstitusi inilah yang selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUD Tahun 1945. Sementara itu, kewenangan MPR untuk menetapkan produk hukum Ketetapan (TAP) MPR, masih melekat pada lembaga MPR. Namun TAP tidak lagi menjadi aturan yang berlaku umum sebagai peraturan perundangundangan, TAP hanya berlaku pada institusi MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara yang berwenang membentuk UU. Beralihnya kewenangan membentuk UU dari Presiden ke DPR merupakan salah satu  keberhasilan reformasi dalam sistem pembagian kekuasaan Negara yang diatur dalam UUD 1945 lama. Oleh UUD 1945 hasil Amandemen, beberapa jenis UU, pembahasannya ditetapkan harus melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) ditetapkan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan oleh UUD 1945. Keberadaan PERPU hanya berumur satu periode masa sidang untuk selanjutnya disetujui atau ditolak oleh DPR. Jika disetujui, maka akan menjadi undang-undang, jika ditolak, maka PERPU dinyatakan tidak berlaku (lihat Pasal 22 UUD 1945).
Produk hukum Peraturan Pemerintah di bentuk oleh Presiden dalam rangka melaksanakan undang-undang. Dalam konsep hukum, peraturan pemerintah  ditetapkan sebagai subsidiary rules (peraturan pelaksanaan), yang hanya ada jika diperintahkan oleh undang-undang. (Pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Presiden juga mempunyai kewenangan membentuk Peratudan Presiden dan
Keputusan Presiden. Peraturan Presiden sebagai ketentuan pengaturan (regeling) dan Keputusan Presiden bersifat penetapan (beschikking). Dalam kaitannya dengan produk hukum Perauturan Presiden dan Keputusan Presiden, sulit dipisahkan antara Presiden sebagai Kepala Negara atau Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Meskipun demikian, tetap dapat dibedakan dari substansi muatannya. Para menteri sebagai anggota Kabinet, berwenang membuat Peraturan Menteri sebagai ketentuan yang diwajibkan oleh perundang-undangan di atasnya (UU, PP,Keputusan Presiden). Para menteri pada dasarnya adalah pembantu Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan (eksekutif) dengan bidang tugas masingmasing. Sifat kewenangan pengaturan yang ada pada menteri, sekarang tidak lagi dinyatakan secara tegas. Dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan, kewenangan pengaturan oleh menteri tidak disebut lagi. Gebernur dan DPRD Propinsi berwenang membentuk Peraturan Daerah
Propinsi. Demikian juga Bupati.Walikota dan DPRD Kab/Kota juga diberi kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah Kab/Kota. Pada Tingkat Desa. Badan Perwakilan Desa (BPD) bersama-sama dengan Kepala Desa atau nama lainnya juga berwenang membentuk Peraturan Desa.

IV. Prosedur Pembentukan

Secara teoritik, setiap pelaksanaan wewenang selalu dipersyaratkan adanya prosedur tertentu yang tetap (PROTAP). Hal ini dipergunakan untuk mengukur validitas pelaksanaan wewenang tersebut yang muara akhirnya adalah adanya kepastian hukum.
Prosedur pembentukan, perubahan, dan penetapan UUD, mengalami berbagai pasang surut dengan bentuk permasalahan hukum yang berbeda pula. Pembentukan UUD tidak diatur oleh UUD 1945, hal ini mengandung makna, bahwa selamanya kita akan tetap menghadirkan UUD 1945 sebagai bentuk pertama dan terakhir UUD kita. Ketentuan hukum hanya mengatur persoalan perubahan dan penetapan atas perubahan tersebut. Tidak jelasnya pengaturan preosedur dalam UUD 1945 ini telah menghasilkan adanya Komisi Konstitusi yang bertugas sebagai pengkaji, penyelaras empat amandemen yang lalu. Namun demikian, hasilnya pun tetap harus ditetapkan oleh MPR hasil pemilu 2004. Ketetapan (TAP) dan keputusan-keputusan MPR pun akhirnya juga harus tunduk pada prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Tata tertib organ tersebut.
Sebelum berlakunya UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif sangat terikat dengan Tata Tertib DPR dalam melakukan pembahasan sebuah UU. Sementara itu, dilingkungan pemerintah (Presiden dan para menteri) terikat pada Inpres No. 15 Tahun 1970, Keppres No. 188 Tahun 1998, Keppres No. 44 Tahun 1999. Lebih jauh jika diteliti, maka Presiden sangat dominan dalam persiapan pembentukan sebuah undangundang.
Oleh sebab itu, dengan UU yang baru dan dengan semangat reformasi, DPR diberi kesempatan untuk memegang peran dalam pembentukan undangundang baik dalam tahap perancangan, pembahasan dan pengundangan. Untuk produk hukum Paraturan Pemerintah, tidak diatur secara eksplisit prosedur pembentukannya. Presiden sebagai kepala pemerintahan diberi
kebebasan untuk menyusun sebuah peraturan pemerintah yang secara tegas diperintahkan oleh undang-undang. Prosedur pengundangannya saja yang secara tegas diatur dalam UU tentang Lembaran Negara (UU No. 2/1950) yang telah dinyatakan tidak berlaku dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden sebagai produk Presiden, tidak diatur prosedur pembentukannya. Dalam konsep hukum, Presiden diberi wewenang bebas tanpa batasan prosedur. Namun demikian, perlu di catat, bahwa untuk Peraturan Presiden yang materi muatannya pengaturan, tetap harus undangkan
dalam Lembaran Negara.
Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri10. Hal ini membuktikan bahwa kedudukan peraturan daerah selalu berada dibawah peraturan menteri dan fungsinya juga melaksanakan kebijakan menteri khususnya Menteri Dalam Negeri. Perubahan pola hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999, membawa implikasi berubahnya kedudukan dan fungsi Peraturan Daerah. Demikian juga mekanisme pembentukan dan pengawasannya pun menjadi berubah. Bagian ini akan dibahas secara rinci pada makalah kedua “Pembentukan Peraturan
Daerah”.

V. Materi Muatan/Substansi

Tentang materi muatan, pada dasarnya diarahkan untuk menghindari duplikasi pengaturan pada aturan hukum yang tingkatannya berbeda. Disisi lain, materi muatan juga menghindarkan terjadinya konflik antar regualasi yang akhirnya menyulitkan dalam penerapan.
Aturan hukum yang menetapkan materi sebuah peraturan, secara ekplisit dimulai pada tingkatan UU ke bawah. Pada tingkat UUD/Konstitusi lebih banyak dipergunakan pandangan-pandangan/kreteria-kreteria teoritik. Oleh sebab itu, pada tingkat konstitusi tidak dibahas, dan akan dimulai pada tingkat undang-undang. Sebelum terbentuknya UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, tentang substansi UU selalu dikaitkan dengan UU organik dan UU non organik. UU organik adalah UU yang substansinya merupakan penjabaran langsung
dari delegasi pengaturan yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. UU non organik adalah UU yang melaksanakan hal-hal yang sepatutnya diatur dalam UU atau UU yang melaksanakan delegasi pengaturan dari UU lainnya. Dalam UU tentang Perbentukan Peraturan Perundang-undangan, materi UU diatur dalam ketentuan Pasal 8, yang rumusan lengkapnya sebagai berikut :
“Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
a. mengatur lebih lanjut ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 yang meliputi :
1. hak-hak asasi manusia
2. hak dan kewajiban warga Negara
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
4. wilayah Negara dan pembagian daerah
5. kewarganegaraan dan kependudukan
6. keuangan Negara.
b. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 9 “Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-undang”.
Pasal 10 “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya”
Pasal 11 “Materi muatan Peraturan Presiden11 berisi materi yang diperintahkan
oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah”.
Pasal 12 “Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 13 “Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
VI. Ketentuan Umum Perundang-undangan

Bagian akhir dari uraian ini lebih menjelaskan persoalan asas umum disamping juga sebagai ketentuan umum. Setiap perundang-undangan, akan mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila telah diundangkan. Aspek hukum pengundangan, pada dasarnya adalah mengesahkan kekuatan berlaku sebuah perundang-undangan. Pengundangan UU, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).
Sedangkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan ditempatkan di Lembaran Daerah (LD). Sering timbul pertanyaan, apakah perundang-undangan selalu langsung mempunyai kekuatan hukum mengikat sesaat diundangkan dalam Lembaran Negara atau lembaran daerah ? Jawabannya, harus dilihat pada Ketentuan Peralihan atau Ketentuan Penutupnya. Jika tidak ada pengaturan lain, maka UUatau Perda dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak ditempatkan dalam Lembaran Negara/Daerah.
Pada era demokratis sekarang ini, berlakunya asas “setiap orang dianggap tahu adanya undang-undang” yang didasarkan atas penempatan perundang-undangan dalam LN/LD tidak dapat dipertahankan. Pemerintah juga harus menyiapkan dana untuk mengumumkan (menyebarluaskan) produk perundang-undangan tersebut dalam berbagai format. Penggunaan media cetak baik dalam bentuk pencetakan naskah perundang-undangan, atau penerbitan melalui media massa, penyuluhan dll.

VIII. Penutup

Hukum perundangang-undangan sebagai disiplin ilmu pengetahuan hukum belum banyak dipelajari orang sebagai sebuah ilmu. Bidang perundang-undangan tidak banyak diminati karena tidak berkorelasi langsung dengan praktek hukum. Oleh sebab itu, sangat perlu dilakukan kegiatan semacam ini, bukan saja untuk meningkatkan kemampuan individual tetapi juga menyebarluaskan pengetahuan tentang perundang-undangan.

Perancangan Kontrak

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.        bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;
b.        besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
c.        bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai;
Mengingat :
1.        Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.        Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.
Pasal 1
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a.        surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.        akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.        akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.        surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1.        yang menyebutkan penerimaan uang;
2.        yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3.        yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4.        yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.        surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.         dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1.        surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2.        surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2
(1)
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a.        yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.        yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.        yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1)
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta dalam pembangunan.
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan keikutsertaan segenap warga masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana pembangunan, maka salah satu cara dalam mewujudkannya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang wajar. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu diatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d dan huruf e
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Huruf f
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian.
Angka 1)
Surat-surat yang dimaksud huruf f angka 1 ini tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian, misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah barang. Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian. 
Surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar harga barang. Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
Angka 2)
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini ialah surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.
Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih dahulu.
Pasal 2
Ayat (1)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Ayat (2)
Huruf a
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai;
Huruf b
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Kemudian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Huruf c
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 3
Dalam Pasal ini ditetapkan penggunaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas Cek dan Bilyet Giro sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan otomasi kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tersebut dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal dari Cek dan Bilyet Giro. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan kliring, Bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk buku Cek dan 1 (satu) macam bentuk buku Bilyet Giro.
Semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) dan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), dengan memperhatikan besarnya harga nominal. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, diubah menjadi Rp 500,00 (lima ratus rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal. Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, diubah menjadi Rp 1.000,00 (seribu rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal.
Pasal 4
Ayat (1)
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar.
Ayat (2)
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari sekumpulan efek tersebut.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain bentuk, ukuran, dan warna benda meterai, tata cara pelunasan Bea Meterai, pengadaan dan pengelolaan Benda Meterai.
Pasal 7
Cukup jelas
2.Batasan minimum seseorang boleh melakukan perjanjian :
Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.[3] Onbekwaamheid dapat dianggap sebagai suatu cacat kehendak (wilsgebrek), akan tetapi dasarnya bukan suatu keadaan yang abnormal seperti pada paksaan, kesesatan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog), akan tetapi berdasarkan undang-undang sendiri yang karena beberapa hal tidak memberikan kekuatan yang normal kepada kehendak beberapa orang tertentu.[4]

Batasan yang diberikan oleh undang-undang terdapat dalam ketentuan pasal 1330 B.W., yaitu tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah :
1.            Orang yang belum dewasa;
2.            Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;
3.            Orang-Orang perempuan.

Ketentuan pasal 1330 BW untuk sekarang tidak berlaku semuanya karena telah ada Undang- Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (LN tahun 1974 No.1,  TLN No. 3019). Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (1) yaitu hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selanjutnya ketentuan pasal 31 ayat (2) UUP, yaitu masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian apabila seorang wanita dewasa yang kemudian kawin maka tidak akan berakibat ia akan kehilangan status kedewasaannya.

Hukum Pidana Khusus (FH Unmul)


Contoh kasus
1.      Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kami sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
            Analisis kasus:
Menurut saya, kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu.
Untuk menghindari adanya tindak kejahatan diatas menurut saya cara yang dapat digunakan yaitu dengan melakukan penyandian data atau yang biasa disebut dengan kriptografi. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
Selain itu juga para pengguna harus melakukan back up data secara rutin.


2.      Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Analisis kasus di atas:
Dari contoh kasus di atas, Perlu dan penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan pada umumnya, karena kejahatan dunia maya merupakan salah satu dari tindak pidana khusus yang penyelesaiaan nya perlu penanganan yang khusus. Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, oleh karenanya perlu adanya Dukungan Lembaga Khusus. Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Selain itu, pengguna juga harus meningkatkan keamanan agar data yang dimiliki tidak mudah disadap.